29/04/2024

PAMEKASAN – Menjelang musim panen tembakau, Pemerintah Kabupaten Pamekasan, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, lakukan kegiatan Serap Informasi Kebutuhan Tembakau Dan Persiapan Tata Niaga Tembakau Tahun 2023 bersama perwakilan pabrikan dan supplier pabrikan rokok nasional di Peringgitan Dalam Mandhapa Agung Ronggosukowati Pamekasan, Jumat (14/07/2023) malam.

Kegiatan itu dihadiri oleh Bupati Pamekasan, Sekda, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pamekasan, Perwakilan Pabrikan, Supplier, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) serta OPD lainnya.

Baddrut Tamam, Bupati Pamekasan dalam sambutannya menjelaskan pemerintah memiliki peranan penting untuk kesejahteraan rakyat termasuk petani, pedagang, ulama untuk mencapai kemenangan.

“Ada 3 prinsip untuk mencapai kemenangan ini, pertama regulasi, kesejahteraan dan tripartit.” Katanya.

Ia menyarankan kepada petani dan pabrikan untuk terus bersama-sama mencapai kesejahteraan.

“Jika ada persoalan mari kita duduk sama-sama, untuk mencari solusi, jangan sampai kita ini dikira jahat,” tambahnya.

Sementara Basri Kepala Disperindag Kabupaten Pamekasan menambahkan secara garis besar Kabupaten Pamekasan telah menetapkan Perda No. 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura.

“Perda ini mengatur segala yang berkaitan dengan tembakau, baik kemitraan, tataniaga, pengawasan, bahkan tembakau impor,” katanya.

Ia memprediksi, 2023 Kabupaten Pamekasan akan memproduksi sebanyak 20 ribu ton dengan luas lahan 25 ribu hektar.

“Tahun ini harga jenis tembakau sawah berkisar Rp. 39.793, tembakau tegal Rp. 44.514, dan tembakau gunung Rp. 53.897,” jelasnya.

Pihaknya menjelaskan untuk harga bisa ditentukan oleh kualitas tembakau serta kesepakatan penjual dan pembeli, namun harus mencantumkan harga tertinggi di Pabrik tersebut.

“Prinsip transparansi harus dikedepankan,” imbuhnya.

Ia menyarankan sebelum melakukan transaksi, pihak pabrik untuk memberikan laporan kepada Bupati Pamekasan yang diwakili Dinas Perindustrian dan Perdagangan paling lambat 7 hari sebelum melakukan penjualan dan pembelian tembakau selama musim panen.

“Sesuai Perda, awal buka dan tutup gudang, pihak gudang harus melaporkan paling lambat 7 hari kepada dinas terkait,” tegasnya.

Dalam rangka pengawasan harga tembakau, pihaknya akan membentuk tim pengawas dan tim pemantau yang diputuskan oleh Bupati Pamekasan dengan tujuan agar tata niaga di lapangan sesuai ketentuan yang ada.

Apabila ada kecurangan terkait dengan jual beli tembakau, ada 2 saksi yang akan diterapkan yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana.

“Sanksi administratif meliputi 7 peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, layanan umum, penutupan lokasi, pencabutan persetujuan dan tindakan lain yang menghentikan pelanggaran,” pungkasnya.

Sementara sanksi pidana akan diberlakukan ketika mengambil sampel lebih dari 1 kg setiap kemasan, ketentuan itu tertuang dalam No. 21 ayat 4, potongan kemasan tikar tidak boleh 3 Kg.

Iya berharap tata niaga di tahun ini, lebih baik dari tahun tahun sebelumnya. (karimata)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *