29/04/2024

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat melarang para pedagang atau pengusaha tembakau di Pamekasan mendatangkan tembakau dari Jawa, Senin (10/7/2023).

Anjuran tersebut dibuat, Pemkab tidak menginginkan kasus tembakau Jawa masuk ke Pamekasan seperti halnya yang terjadi pada tahun sebelumnya, yakni tahun 2022.

“Kasus yang terjadi pada tahun sebelumnya menjadi evaluasi kita bersama, sehingga menghimbau kepada para pedagang atau pengusaha tembakau tidak mendatangkan tembakau dari Jawa,” ucap Kepala Disperindag Pamekasan, Basri Yulianto.

Langkah yang akan dilakukan oleh Pemkab Pamekasan dalam rangka pengawasan, yakni dengan cara memasang CCTV di masing-masing gudang tembakau di daerahnya.

“Hal ini kami lakukan, tujuannya agar dan wajib para pedagang atau pengusaha tembakau di Pamekasan membeli tembakau milik para petani Pamekasan sendiri,” paparnya.

Pihaknya akan memberikan tindakan kepada para pedagang atau pengusaha tembakau yang ketahuan mendatangkan tembakau dari Jawa.

“Jika ada pengusaha atau pedagang tembakau di Pamekasan yang nekad mendatang tembakau dari Jawa, akan kami tindak,” pungkasnya. (sumber : lingkar jatim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *