05/05/2024

Pamekasan – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menerapkan sistem retribusi elektronik pasar (sakera) tahun 2022.

Kepala Disperindag Pamekasan, Achmad Sjaifuddin mengungkapkan, penerapan retribusi elektronik menjadi keniscayaan di tengah majunya dunia digital guna mempermudan layanan transaksi kepada para pedagang.

“Pemerintah daerah dituntut dalam pengelolaan keuangan daerah harus sudah menggunakan digitalisasi. Termasuk dalam hal retribusi ini,” ungkapnya, senin (13/6/2022).

Dia menambahkan, pengelolaan keuangan di instansinya harus transparan dan akuntabel. Apalagi, penarikan retribusi secara manual dituding rawan terjadi penyalahgunaan dalam menyokong pendapatan asli daerah (PAD).

“Ini jawaban cerdas atas tudingan tentang terjadinya kebocoran pada retribusi pasar. Saya selama dua tahun menjabat sebagai Kepala Disperindag, masalah retribusi ini yang menjadi beban pikiran saya,” tandasnya.

Dia melanjutkan, pihaknya berencana menerapkan retribusi elektronik untuk semua pasar tradisional di 13 kecamatan. Sehingga para pedagang dapat memastikan uang yang telah dibayarnya masuk kepada kas daerah (Kasda).

“Artinya, pedagang juga berkontribusi untuk pembangunan Kabupaten Pamekasan. Tapi sejauh ini masih ada dua pasar yang menerapkan Sakera ini, yaitu pasar 17 Agustus, dan pasar Kolpajung,” terangnya.

Jumlah pedagang yang telah ikut elektronik retribusi pasar (E-RPAS) di pasar Kolpajung sebanyak 30 persen atau sekitar 300 pedagang dari berbagai jenis pedagang. Sementara di pasar 17 Agustus sebanyak 20 persen yang didominasi oleh pedagang batik.

Dia menyampaikan, untuk merubah pola pikir pedagang dari manual menjadi elektronik bukanlah perkara yang mudah, melainkan membutuhkan sosialisasi matang dan sungguh-sungguh untuk meyakinkan pedagang.

“Mengubah mindset itu bukan perkara mudah, tapi membutuhkan waktu,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *