29/04/2024

Pamekasan – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menyambut musim panen tembakau yang saat ini mulai memasuki musim tanam, seiring dengan persoalan pengambilan sampel tembakau oleh pihak pabrikan atau pihak gudang yang dianggap tidak wajar.

Bahkan kondisi tersebut dinilai cenderung sangat merugikan para petani tembakau, sehingga pembahasan seputar Perda Pamekasan Nomor 2 Tahun 2022 dianggap cukup beralasan.

“Berdasar perda lama (Perda 2/2022) sudah diatur pembatasan pengambilan sampel tembakau, yakni seberat 1 kilogram (kg). Namun ada pengaduan jika pabrikan atau gedung diduga curang dan mengambil sampel lebih dari 1 kg,” kata Kepala Disperindag Pamekasan, Basri Yulianto, Selasa (11/7/2023).

Pihaknya bersama Komisi II DPRD Pamekasan, berencana kembali membahas seputar Perda tersebut. “Perda itu sesuai dengan keinginan petani tembakau, sehingga nanti benar-benar diterapkan, terutama oleh para tengkulak tembakau,” ungkapnya.

“Dari itu, pengambilan sampel tembakau yang hendak dijual ke pabrik atau gudang tembakau di Pamekasan, agar benar-benar tidak melanggar perda tentang pengusahaan tembakau,” imbuhnya.

Selama ini, pengambilan 1 kg sampel tembakau dianggap sebagai tanggungan petani atau dianggap tidak terbeli. “Jadi pada perda ini, sampel harus dibeli dan diuangkan (dihitung harga) oleh tengkulak atau gudang,” tegasnya.

“Jadi untuk regulasi tata niaga tembakau tahun ini masih tetap melaksanakan amanah dari perda lama, di mana sampel tembakau maksimal seberat 1 kg, dan itu harus diuangkan,” sambung Basri.

Perubahan isi perda tersebut diharapkan dapat memihak dan tidak merugikan para petani tembakau. “Hal ini kita lakukan semata-mata demi kepentingan petani tembakau di Pamekasan,” pungkasnya. [berita jatim]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *