DPA pemerintah adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran, yang menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan anggaran yang telah disetujui. Dokumen ini berisi rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah untuk mendukung program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran. DPA berfungsi sebagai dasar hukum dan acuan untuk pengelolaan keuangan daerah agar lebih terukur, transparan, dan akuntabel.
DPA Tahun 2025 [Download]
