TUGAS POKOK
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perindustrian, perdagangan, pengelolaan pasar, pembinaan dan perlindungan, energi dan sumber daya mineral serta tugas pembantuan yang diberikan kepala daerah.
FUNGSI
- Perumusan kebijakan teknis di bidang perindustrian, perdagangan, pengelolaan pasar, pembinaan, perlindungan.
- Perumusan program kegiatan di bidang perindustrian, perdagangan, pengelolaan perlindungan; pasar, pembinaan.
- Pelayanan umum bidang perindustrian, perdagangan, pengelolaan pasar serta pembinaan dan perlindungan.
- Pelaksanaan tugas bidang perindustrian, perdagangan, pengelolaan pasar serta pembinaan dan perlindungan.
- Pembinaan dan pengembangan bidang perindustrian, perdagangan dan pengelolaan pasar.
- Pengelolaan rekomendasi/penerbitan perizinan.
- Pengelolaan urusan ketatausahaan kantor meliputi umum dan kepegawaian, perencanaan dan keuangan.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
