Surat Menyurat di lingkungan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) adalah proses komunikasi tertulis formal yang dilakukan oleh instansi pemerintah untuk menyampaikan informasi kedinasan, seperti pemberitahuan, pernyataan, atau instruksi. Surat ini memiliki karakter legal dan formal, serta menjadi bukti resmi yang memiliki kekuatan hukum.
Dokumen Surat Menyurat Menggunakan Aplikasi Srikandi [Download]
