PROFIL

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) adalah instansi pemerintah daerah yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan perdagangan, serta tugas pembantuan. Tujuannya adalah untuk mengembangkan sektor industri dan perdagangan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Tugasnya meliputi penyusunan kebijakan, pembinaan industri, fasilitasi perdagangan, dan evaluasi serta pelaporan.