PKS dalam konteks pemerintah adalah Perjanjian Kerja Sama, yang merupakan dokumen hukum antara pemerintah (daerah atau pusat) dengan pihak ketiga (pemerintah daerah lain, swasta, atau organisasi) untuk menjalin kemitraan dan mengatur hak serta kewajiban dalam suatu proyek atau kegiatan tertentu.
Nota Kesepakatan Narasumber [Download]
