Pendataan dan Pengawasan Mesin Pelinting Sigarete (Rokok)

Pamekasan, 25 Agustus 2025 – Disperindag Pamekasan melalui bidang perindustrian melakukan kegiatan pendataan dan pengawasan mesin pelinting sigaret di wilayah Kab. Pamekasan bertempat di PR. Delapan Sembilan Desa Panempan Pamekasan. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang biasa dilaksanakan oleh bidang perindustrian, namun pada tahun ini kegiatan dilakukan bersama bea cukai Madura dan bagian perekonomian Setda Pamekasan.

Kewenangan dinas kabupaten yang tertuang pada Permenperin Nomor 72 Tahun 2008 tentang registrasi dan pengawasan mesin pelinting rokok, serta Permenkeu Nomor 72 Tahun 2024 terkait penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) adalah untuk melakukan pendataan kepemilikan , lokasi, serta kondisi mesin pelinting sigaret di wilayah kabupaten.

Selain pendataan, bidang perindustrian juga memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha industri hasil tembakau mengenai kewajiban melakukan registrasi mesin yang dimiliki kepada Disperindag provinsi Jawa Timur melalui web sipenting.

Hasil pendataan akan dilaporkan kepada Disperindag Jatim sehingga bisa menjadi acuan bagi pemberian fasilitasi registrasi mesin yg dilaksanakan oleh Disperindag Jatim.